Hati-hati! Merusak APK Bisa Dipidanakan Loh

Hati-hati! Merusak APK Bisa Dipidanakan Loh

Sejumlah APK partai dan caleg Gelora di beberapa titik di Karawang diduga dirusak pihak atau orang tak dikenal. Parahnya, selain dirusak, APK-APK itu juga dihilangkan.--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Awas! Merusak alat peraga kampanye (APK) bisa dipidanakan. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Karawang mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga dan tidak melakukan perusakan pada APK.

"Sudah jelas aturannya. Melakukan perusakan APK bisa masuk tindak pidana, itu diatur dalam Pasal 280 ayat 1 poin B," ujar Koordinator Divisi Pencegahan Partisipatif Hubungan Masyarakat, Bawaslu Karawanga, Ade Permana, saat ditemui media ini di kantornya, Jumat 29 Desember 2023.

BACA JUGA:Bingung Mau Liburan Kemana? Coba 5 Tempat Recomended di Karawang Ini, Dijamin Bikin Kamu-Keluarga Happy

Dalam hal ini, kata dia, Bawaslu Kabupaten Karawang sudah melakukan pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat, terkait larangan merusak APK. 

"Langkah pencegahan sudah kita lakukan. Kita juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, lewat Panwascam juga, mengajak masyarakat untuk menjaga dan tidak merusak APK," ucap Ade Permana. 

Dalam permasalahan perusakan APK, papar Ade Permana, Bawaslu Karawang sudah menerima beberapa laporan, yakni dari PDIP dan PSI.

BACA JUGA:Mulai dari Solo Leveling Hingga Mashle Season 2, Ini Anime 2024 yang Paling Ditunggu-tunggu Penggemar!

"Laporan yang masuk langsung ke Bawaslu dari Pak Sansan PDIP dan dari PSI. Sementara dari Panwascam ada yang dari Telukjambe Timur dan Karawang Timur, itu sudah kita tanggapi," kata Ade Permana. (Siska)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: